Jumat 23 Jul 2010 09:12 WIB

PBB Pastikan Kemerdekaan Kosovo Sah dan Legal

Rakyat Kosovo merayakan kemerdekaannya
Foto: AFP
Rakyat Kosovo merayakan kemerdekaannya

REPUBLIKA.CO.ID, Deklarasi kemerdekaaan Kosovo dari Serbia pada 2008 silam tidak dipandang ilegal di bawah hukum internasional, demikian pernyataan hakim tertinggi di PBB. Mahkamah Internasional PBB (ICJ) menyidangkan gugatan Serbiah bawah deklarasi itu melanggar integritas teritori.

Namun, sidang ICJ yang bersifat tidak mengikat membantu Kosovo memperoleh pengakuan dunia internasional lebih luas. Berbicara dalam sidang di The Hague, presiden ICJ, Hisashi Owada mengatakan hukum internasional "tidak mengandung pelarangan yang dapat diterapkan" dalam deklarasi kemerdekaan Kosovo.

"Berdasarkan itu, menyimpulkan bahwa deklarasi kemerdekaan pada 17 Februari 2008 tidak melanggar hukum internasional secara umum," ujar Owada. Sepuluh hakim mendukung keputusan itu sementara empat yang lain menolak.

Sementara, negara-negera lain yang menghadapi tantangan separatis di halaman belakang mereka sendiri cenderung mengintepretasikan keputusan tersebut dengan keprihatinan. Awal sebelum sidang, pasukan penjaga perdamaian dipimpin NATO di Kosovo mengatakan 10 ribu pasukan siaga menghadapi kemungkinan pecah kerusuhan akibat keputusan sidang.

"Di lapangan kita tidak memperoleh indikasi atas ketegangan, atau ancaman ke depan," ujar seorang jendral jerman, Markus Bentler dari pasukan Perlindungan Kosovo, K-for.

Tantangan kedaulatan

Tentara Serbia dipaksa keluar dari Kosovo pada 199 setelah NATO meluncurkan kampanye pengeboman bertujuan menghentikan tekanan kekerasan terhadap propinsi tersebut. Etnis Albania menjadi mayoritas penduduk dengan angka 90 % dari total populasi propinsi sebesar 2 juta orang.

Setelah itu, pemerintahan Kosovo dikelola sementara oleh PBB hingga 2008, ketika parlemennya akhirnya memutuskan untuk mendeklarasikan kemerdekaan. Sejauh ini 69 dari 192 negara yang tergabung dalam PBB mengakui Kosovo sebagai negara merdeka. Di antara mereka adalah AS, Inggris, tetangga Albania dan Kroasia. 

Sedangkan mereka yang menolak antara lain Rusia, Cina dan Bosnia. Pada awal pelayangan gugatan ke Mahkamah Internasional PBB, Desember lalu, utusan Serbia mengatakan langkah pendeklarasian itu menantang kedaulatan negaranya dan meremehkan hukum internasional.

Namun Kosovo membantah tegas. Delegasi Kosovo memperingatkan bahwa percobaan apa pun untuk membatalkan kemerdekaan negara itu akan memercikkan konflik lebih lanjut.

sumber : bbc
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement