Jumat 23 Jul 2010 13:24 WIB

ICJ: Kemerdekaan Kosovo Legal

REPUBLIKA.CO.ID,DEN HAAG--Pemisahan diri Provinsi Kosovo dari Serbia pada 17 Februari 2008 tidak melanggar hukum internasional. Demikian kesimpulan Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag Belanda.

Menurut para hakim tidak ada hukum yang melarang pernyataan kemerdekaan sepihak. Namun demikian, kesimpulan hakim ini sifatnya tidak mengikat.

   

Menyusul kesimpulan ICJ ini pemerintah Kosovo menyatakan sekarang tergantung pada pemerintah Serbia apakah mereka mau berunding dengan Kosovo sebagai negara merdeka. Sementara pemerintah Serbia menyatakan mereka tidak akan pernah mengakui kemerdekaan Kosovo.

Pendapat dunia internasional terbagi. Rusia dan Cina menentang kemerdekaan Kosovo. Sementara Amerika Serikat, Inggris dan Prancis mengakui kemerdekaan propinsi bekas Yugoslavia tersebut. Secara keseluruhan ada 69 negara yang mengakui kemerdekaan Kosovo.

sumber : radio netherland
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement