Jumat 23 Jul 2010 18:09 WIB

Inggris Amandemen Undang-undang Kejahatan Perang untuk Lindungi Elit Israel

REPUBLIKA.CO.ID,JERUSALEM--Harian Israel Haaretz Kamis (22/7) menegaskan bahwa pemerintah Inggris berusaha mengamandemen undang-undang kejahatan perang di wilayah kerajaan itu demi melindungi elit Israel. Inggris berusaha mencegah perintah cekal terhadap elit Israel dengan delik kejahatan perang di Jalur Gaza ketika berada di wilayah Inggris.

Seperti dilansir harian Israel ini, amandemen ini bisa berlangsung hingga akhir September ini atau awal Oktober. Jika itu terwujud maka ini kemenangan bagi entitas Israel yang menekan Inggris agar melakukan amandemen ini.

Dubes Israel di Kerajaan Inggris Britania Raya Roon Prosor menyambut baik langkah Inggris ini dan mengatakan, “Langkah ini mengarah ke arah yang benar yang bisa mencegah pencitraan buruk sistem hukum untuk kepentingan politik.”

Harian ini menyatakan, mantan PM Inggris Gordon Brown melakukan tekanan untuk menghentikan upaya lembaga-lembaga HAM di Inggris yang bertujuan memperoleh memo cekal terhadap pejabat-pejabat Israel di Inggris.

Langkah Gordon ini dilakukan setelah penjahat perang Israel Tsipi Livni menggagalkan perjalanannya ke London pada Desember lalu karena sejumlah pendukung Palestina mengajukan memo cekal ke pengadilan agar mencekal pejabat Israel itu karena tuduhan kejahatan perang di Gaza. Menhan Israel Ehud Barak dan mantan Menhan Israel Evi Dickter juga mendapat ancaman serupa.

sumber : info palestina
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement