REPUBLIKA.CO.ID, GAZA--Pengorbanan para relawan di kapal kemanusiaan Mavi Marmara yang meninggal dunia atau terluka akibat serangan brutal tentara Israel, tidak sia-sia. Bantuan dan lalu-lintas manusia di pintu gerbang perbatasan Rafah (batas antara Mesir dan Jalur Gaza-Palestina) mulai menunjukkan peningkatan.
Sebelum peristiwa Mavi Marmara, pemerintah Mesir memang bisa dibilang 'ikut memblokade' Jalur Gaza dengan menutup pintu perbatasan Rafah. Kalaupun dibuka, hanya berlaku pada hari-hari tertentu saja dan tidak untuk lalu-lintas rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Namun saat ini, Mesir melonggarkan perbatasan dan membuka kesempatan bagi pemegang paspor Palestina yang ingin menjenguk saudaranya di Jalur Gaza. Selain itu, Mesir juga sudah memperkenankan masuk para relawan, media, dan bantuan-bantuan kemanusiaan melalui pintu Rafah.
Seperti dilaporkan wartawan Republika dari Gaza, EH Ismail, para relawan dan media di Indonesia pun tampaknya tak ingin melepaskan kesempatan emas ini. Gelombang relawan dan media dari Tanah Air yang ingin masuk ke Gaza, mulai menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Saat ini, setidaknya ada tiga kelompok relawan yang masih berada di Jalur Gaza, yaitu Mer-C, Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI), dan Aksi Cepat Tanggap (ACT). ''Pagi ini ada lagi rombongan dari KNRP (Komite Nasional untuk Rakyat Palestina) tiba di Kairo. Mereka juga ingin ke Gaza,'' ujar staf KBRI Kairo, Ali Andika, melalui sambungan telepon kepada Republika, Jumat (23/7).
Kendati demikian, Atase Penerangan Sosial dan Kebudayaan KBRI Kairo, Mesir, Iwan Wijaya Mulyatno, menegaskan para relawan dan media yang ingin masuk ke Gaza hendaknya harus lebih dulu mendapatkan izin dari State Security Mesir. Izin tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dipegang setiap orang asing yang ingin masuk ke Jalur Gaza. ''Visa masuk ke Mesir bukan jaminan setiap orang bisa masuk ke Gaza, semuanya harus ada izin dari State Security,'' kata Iwan.
Dia melanjutkan, mereka yang tidak punya izin dari State Security sebagai pemegang otoritas di pintu perbatasan Rafah tetap tidak diperkenankan masuk ke Gaza. ''Pintu perbatasan itu kan bukan pagar kebun yang bisa mudah diterobos begitu saja,'' imbuh Iwan.
Untuk mendapatkan izin dari State Security, Iwan melanjutkan, setiap orang atau lembaga bisa mengajukan surat permohonan disertai maksud dan tujuan ingin ke Gaza. Permohonan bisa disampaikan melalui KBRI yang berada di Kairo. Adapun syarat-syarat mengajukan izin adalah fotocopu paspor, visa, dan surat tugas atau surat keterangan dari masing-masing lembaga. ''Kalau sifatnya pribadi, bukan lembaga relawan atau media, surat keterangan bisa diperoleh dari Kementerian Luar Negeri di Indonesia.''