Jumat 20 Aug 2010 02:14 WIB

ASEAN Berencana Sederhanakan Prosedur AFTA

Rep: Shally Pristine/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Komoditi yang diperdagangkan dalam AFTA (Ilustrasi)
Komoditi yang diperdagangkan dalam AFTA (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Negara-negara ASEAN akan membicarakan penyederhanaan hambatan tarif dan nontarif ASEAN Free Trade Area (AFTA) dalam pertemuan para menteri ekonomi di Da Nang, Vietnam, 24-27 Agustus mendatang. Penyederhanaan tersebut guna mendorong peningkatan kinerja perdagangan di kawasan Asia Tenggara.

Direktur Jenderal Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Gusmardi Bustami mengatakan, dalam pertemuan itu di antaranya akan dibahas penerapan ATIGA (ASEAN Trade In Goods Agreement) untuk menggantikan CEPT (Common Effective Preferential Tariffs) dan penyederhanaan Surat Keterangan Asal (SKA).

''Jangan sampai jejaring FTA kita dengan enam mitra dialog penting ASEAN ini menimbulkan kebingungan para pelaku usaha,'' katanya dalam jumpa pers di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (19/8).

Perubahan CEPT menjadi ATIGA, kata Gusmardi, bertujuan untuk menyederhanakan kodifikasi yang selama ini terpencar-pencar. Penyederhanaan ini diharapkan dapat mempermudah pengusaha melihat ketentuan secara menyeluruh dan memanfaatkan peraturan tarif perdagangan yang dibuat pada 1992.

Direktur Kerja Sama Regional Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo, menambahkan, pergantian CEPT menjadi ATIGA akan efektif mulai pekan kedua November. ''Akan ada masa transisi selama 180 hari saat Form D CEPT dan ATIGA yang berakhir pekan pertama November, setelah itu hanya akan diterbitkan ATIGA. Namun, CEPT Form D yang masih berlaku tetap akan diterima,'' katanya.

Sementara itu, kata Iman, pembahasan penyederhanaan penerbitan SKA akan meliputi aspek pengurangan data seperti urgensi pencantuman Freight On Board (FOB) dan penambahan rezim penerbitannya. ''Mulai 2012 akan ada dualisme rezim penerbit SKA, selain yang konvensional juga ada sertifikasi mandiri oleh pengusaha,'' ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement