REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Otoritas Anti-dumping Filipina atau Tariff Commission Philippines menghentikan penyelidikan anti-dumping terhadap produk obat nyamuk bakar (mosquito coils) asal Indonesia.
Menurut siaran pers dari Kementerian Perdagangan di Jakarta, Jumat, penghentian penyelidikan itu dilakukan karena menurut laporan determinasi akhir hasil investigasi otoritas anti-dumping Filipina, marjin dumping produk obat nyamuk bakar asal Indonesia "de minimis" atau kecil yakni 0,61 persen dari harga ekspor.
Eksportir Indonesia PT Johnson Home Hygiene Products (JHHP) selaku perusahaan tertuduh menyambut gembira hasil laporan yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2010 tersebut karena dengan demikian pasar Filipina kembali terbuka untuk produk obat nyamuk bakar Indonesia.
Sebelumnya, pada 15 Juli 2009, Department of Trade and Industry Filipina memulai penyelidikan anti-dumping terhadap produk Mosquito Coils dengan pos tarif HS/AHTN codes 3808.10.20; 3808.50.12; dan 3808.91.20 dari PT JHHP asal Indonesia.
Pada kasus tersebut, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang dikenakan tuduhan dumping atau praktik penjualan komoditas produk ke luar negeri pada pada tingkat harga yang lebih rendah dibanding harga dalam negeri.
Dalam penyelidikan yang berlangsung sekitar satu tahun, pemerintah bersama perusahaan tertuduh PT JHHP terus melakukan upaya pembelaan. PT JHHP juga bersikap kooperatif dan menyampaikan data/informasi yang diperlukan kepada otoritas anti-dumping Filipina.
Berdasarkan pasal 5.8 perjanjian anti-dumping, suatu penyelidikan anti-dumping akan segera diakhiri jika yang berwenang menentukan bahwa selisih dumping adalah de minimis atau kurang dari dua persen dan dinyatakan dalam persentase dari harga ekspor serta volume produk impor dumping, aktual atau potensial, kerugiannya dapat diabaikan.
Dalam laporan determinasi awal yang diterbitkan otoritas antidumping Filipina pada 15 Februari 2010 disebutkan bahwa margin dumping obat nyamuk bakar yang diimpor dari Indonesia adalah sebesar 0,40 dolar AS per kilogram dari harga ekspor.
Namun, pada saat uji publik tanggal 24-27 Mei 2010 di Manila-Filipina, pihak perusahaan menyampaikan berbagai data dan informasi yang diperlukan untuk menanggapi informasi yang disampaikan industri dalam negeri Filipina.
Pada 4 Agustus 2010 otoritas antidumping Filipina akhirnya menerbitkan laporan determinasi akhir yang menyimpulkan bahwa margin dumping obat nyamuk bakar asal Indonesia adalah sebesar 0,05 dolar AS/case atau 0,61 persen dari harga ekspor.
Berdasarkan aturan perjanjian antidumping (atikel 6 GATT 1994), hasil perhitungan margin dumping yang kurang dari dua persen bisa diabaikan dan perusahaan yang bersangkutan tidak dikenakan bea masuk anti dumping BMAD).