REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 6.845 Warga Negara Indonesia (WNI) berada dalam tahanan di beberapa penjara di Malaysia. Data itu berdasarkan informasi dari Komisioner Jenderal Penjara Malaysia per 12 Agustus 2010.
Dari jumlah itu, sebanyak 4.804 WNI adalah narapidana yang melanggar undang-undang keimigrasian dan 658 lainnya dituduh melanggar Akta Dadah Berbahaya.
WNI yang terancam hukuman mati sebanyak 177 orang dengan rincian 142 orang terlibat kasus narkoba dan 35 orang terlibat kasus pembunuhan.
" 70 orang telah divonis hukuman mati, 67 orang diantaranya sedang dalam proses banding di Mahkamah Rayuan atau Mahkamah Tinggi," jelas Kepala perwakilan RI di Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur, Da'i Bachtiar dalam siaran persnya, Senin (23/8).
Sementara tiga orang lagi yaitu Bustaman bin Bukhari, Tarmizi bin Yacob, dan Parlan bin Dadeh sudah diberikan putusan terakhir di Mahkamah Persekutuan.
KBRI Kuala Lumpur sejak 2007 hingga 2010 telah berhasil mengupayakan pembebasan 19 orang dari hukuman mati. Yaitu 13 orang terlibat kasus narkoba dan enam orangterlibat kasus pembunuhan. KBRI Kuala Lumpur melakukan advokasi dan diplomasi dalam setiap kasus yang dialami WNI.
Langkah advokasi dilakukan selama WNI menjalani proses hukum dengan memberikan pendampingan dan pengacara. Sedangkan langkah diplomasi dilakukan apabila kasus WNI tersebut telah sampai pada keputusan terakhir di Mahkamah Persekutuan. Langkah diplomasi dilakukan dengan mengeluarkan surat yang mendukung permohonan grasi WNI tersebut kepada Yang Dipertuah Agong.