Rabu 25 Aug 2010 03:16 WIB

Menlu RI: Tiga WNI yang Pasti Terancam Hukuman Mati

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa merilis data untuk mengakhiri polemik data WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Menurut Marty, hanya ada tiga WNI yang sudah terkena hukuman mati dari pengadilan paling tinggi di Malaysia dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Yang kami ketahui, yang terancam untuk hukuman mati adalah 177, bukan 300 sekian, dan dari 177 itu, 142 dihukum dalam kasus narkoba," kata Marty, sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di Kantor Presiden, Selasa (24/8). Di luar kasus narkoba, sisanya adalah tindak pidana lain, seperti pembunuhan dan kepemilikan senjata api.

Nah, dari 142 yang diancam hukuman mati itu, lanjut Marty, tingkat permasalahannya juga berbeda-beda. "Dari 142 itu, 72 kasus masih dalam proses pengadilan tingkat pertama, jadi belum ada keputusan hukumnya, jadi hampir setengah dari 142 kasus narkoba masih dalam proses hukum, belum ada keputusan hukum sama sekali," kata Marty.

Selanjutnya, 8 kasus dari 142 kasus tadi bukan dikenakan hukuman mati, melainkan hukuman penjara antara 10-14 tahun. Menurut Marty, hal itu terjadi karena memang 8 orang WNI itu awalnya diancam hukuman mati, namun ternyata pengadilan memutuskan untuk memberi hukuman penjara saja.

Dari 142 kasus, 54 kasus di antaranya telah dijatuhi hukuman mati, namun itu terjadi di pengadilan tingkat pertama. "Ini pun masih ada proses bandingnya," kata Marty. Kemudian, ada 5 kasus telah dijatuhi hukuman mati pengadilan tinggi, namun dalam proses kasasi.

"Baru 3 kasus yang telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan federal, yaitu pengadilan paling tinggi di Malaysia, namun ini pun masih dalam permintaan atau permohonan pengampunan," jelasnya.

Data WNI terancam hukuman mati di Malaysia

WNI terkena pasal hukuman mati= 177 kasus (142 kasus narkoba)

Belum ada keputusan pengadilan= 72 kasus

Hukuman mati di pengadilan tingkat pertama=54 kasus (masih berjalan)

Hukuman mati di pengadilan tingkat tinggi= 5 kasus (dalam proses banding)

Hukuman mati di pengadilan federal= 3 kasus (dalam proses grasi)

Catatan: ada delapan kasus dengan ancaman hukuman mati, namun pengadilan memutuskan hukuman penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement