Kamis 26 Aug 2010 16:57 WIB

Pembantai Muslim Srebrenica Diringkus

REPUBLIKA.CO.ID,SARAJEVO--Polisi Bosnia telah menangkap seorang bekas pejabat polisi Serbia Bosnia yang diduga mengambil bagian dalam pembunuhan besar-besaran terhadap orang Islam di sekitar Srebrenica pada 1995, kata penuntut negara.Seperti dilaporkan Bosnia, Dragan Neskovic, 37, ditangkap oleh Badan Perlindungan dan Penyelidikan Negara di kota Bijeljina di Bosnia timurlaut Rabu, menurut Boris Grubesic, jurubicara kantor penuntut negara.

"Neskovic ditahan atas perintah penuntut negara karena dicurigai melakukan genosida pada pembunuhan besar-besaran di Srebrenica dan akan diserahkan untuk pemeriksaan kepada penuntut," jelas Grubesic. Dalam kekejaman terburuk di Eropa sejak Perang Dunia II, pasukan Serbia Bosnia telah membunuh sekitar 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim Bosnia pada 1995 setelah direbutnya Srebrenica, yang sebelumnya dianggap sebagai zona aman yang dilindungi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Para korban ditembak ketika sedang berupaya untuk melarikan diri melalui hutan atau ditangkap dan dibawa ke tempat-tempat eksekusi sebelum dimakamkan di pekuburan masal.Pengadilan perang Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk bekas Yugoslavia di Den Haag telah menghukum 14 warga Serbia Bosnia karena kejahatan terkait dengan pembunuhan besar-besaran di Srebrenica.

Pengadilan kejahatan perang Bosnia, dibentuk di Sarajevo pada 2005 untuk meringankan beban kerja pengadilan yang bermarkas di Den Haag, telah mengadili puluhan warga Bosnia, sebagian besar dari mereka orang Serbia, karena pembunuhan di Srebrenica. Duabelas orang telah dipenjarakan, tujuh dibebaskan dan 11 masih diadili.

Neskovic diperkirakan akan diadili oleh pengadilan di Sarajevo.Pembunuhan besar-besaran di Srebrenica termasuk di antara dakwaan terhadap pemimpin Serbia Bosnia pada waktu perang Radovan Karadzic, yang proses pengadilannya sedang berjalan di Den Haag, dan terhadap pemimpin militernya yang buron Ratko Mladic, yang diyakini oleh para penuntut bersembunyi di Serbia.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement