REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemberlakuan hukuman mati di dalam negeri akan sulit untuk memperjuangkan tenaga kerja Indonesia (TKI) sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia. "Legalitas dan moralitas pembelaan pada TKI yang diancam pidana mati, sulit untuk dipersoalkan. Karena Indonesia masih memperlakukan hukuman mati," ujar Ketua Transparency International Indonesia Todung Mulya Lubis di gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Kamis(26/8).
Menurutnya akan sangat bertentangan dengan asas hak asasi manusia secara universal jika pemerintah memprotes hukuman mati yang dijatuhkan terhadap warga negaranya. Padahal, imbuh Todung,negara masih menganut hukuman mati bagi dalam proses hukumnya.
"Apakah pemerintah sudah maksimal memberikan pembelaan terhadap mereka. Kalau pemerintah sama sekali atau sedikit sekali memberikan atensi bantuan terhadap mereka, saya kira pemerintah telah mengabaikan kewajiban hukumnya terhadap warga negara," tambahnya.