Sabtu 28 Aug 2010 01:40 WIB

Korut Bebaskan Satu Warga AS

Jimmy Carter (kiri) dan Aijalon Gomes (kanan)
Foto: AP
Jimmy Carter (kiri) dan Aijalon Gomes (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, ATLANTA--Korea Utara Korea telah memberikan amnesti bagi pria asal Boston, Amerika Serikat yang  dipenjarakan di negara komunis sejak Januari setelah mantan Presiden Jimmy Carter menegosiasikan pembebasannya.

Juru bicara Carter Center, Deanna Congileo, menyatakan pada hari Kamis mantan presiden akan kembali ke AS dengan Aijalon Gomes. Dia mengatakan Gomes dijadwalkan sampai Boston Jumat sore. Kantor berita Korea Utara, KCNA, mengatakan Carter telah meninggalkan Pyongyang.

Para pejabat Amerika telah meminta perjalanan Carter sebagai kunjungan kemanusiaanuntuk berusaha merundingkan pembebasan Gomes.

Gomes dijatuhi hukuman delapan tahun kerja paksa di penjara Korea Utara untuk memasuki negara itu secara ilegal dari China. Congileo mengatakan diktator Korea Utara Kim Jong Il diberikan amnesti atas permintaan Carter.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement