REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah harus tegas menolak intervensi yang dilakukan oleh Pemerintah Australia yang menerjunkan aparatnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri.
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai komponen di Indonesia, termasuk pers dan lembaga swadaya masyarakat akan mampu untuk melakukan pengawalan bila terjadi penyiksaan terhadap tahanan oleh polisi termasuk Detasemen 88.
Bila pemerintah mengabulkan permintaan Pemerintah Australia dianggap akan memunculkan pertanyaan publik, mengapa pemerintah tidak bisa meyakinkan pihak donor agar dapat melakukan investigasi sendiri. "Keinginan pemerintah Australia bukan untuk keperluan menjunjung tinggi hak asasi manusia, namun dalam rangka akuntabilitas pemberian bantuan kepada pemerintah Indonesia untuk melawan terorisme. Akuntabilitas penting dilakukan untuk tidak dipermasalahkan oleh publik Australia," paparnya.
Rencana Pemerintah Australia sudah dapat dipastikan tidak akan dilakukan bila tahanan yang disiksa pelaku teroris. Dalam hal tersebut, Pemerintah Australia seolah akan mendiamkan, bahkan membiarkan.
Hikmahanto menolak jika kepolisian Indonesia disebut mengandalkan bantuan dari bantuan asing, padahal justru Pemerintah Australialah yang bergantung pada polisi dan pemerintah Indonesia. "Mengingat Indonesia dijadikan bumper agar terorisme tidak merambah ke Australia," tegasnya.