REPUBLIKA.CO.ID, FULDA--Tekanan untuk memberikan kompensasi kepada korban pedofilia menjadi topik utama konferensi empat hari yang diikuti 27 Uskup Katolik Jerman. Para korban yang mengalami paksaan seksual di institusi-institusi Jesuit menuntut ganti rugi 82 ribu Euro per orang.
Namun dikatakan ordo Jesuit baru menyanggupisepersepuluh dari jumlah itu. Tahun ini terbongkar sejumlah pelecehan yang kebanyakan terjadi antara tahun 1950 hingga 1980. Menurut hukum, kasus-kasus ini tidak bisa lagi dibawa ke pengadilan karena sudah kadaluarsa.
Dalam konferensi ini, para uskup juga membahas pedoman untuk menghindari pemaksaan seksual dan bantuan terhadap para korban. Pada pembukaan konferensi, Uskup Agung Robert Zollitsch, mengatakan bahwa gereja katolik telah gagal menangani kasus-kasus pelanggaran seksual ini.