Rabu 22 Sep 2010 07:09 WIB

Makan di Tempat Umum Saat Ramadhan, Dua Warga Aljazair Diadili

REPUBLIKA.CO.ID, AIN EL HAMMAM--Dua warga Aljazair diadili pada hari Selasa karena melanggar aturan puasa Ramadhan. Selama persidangan berlangsung, ratusan orang melakukan aksi unjuk rasa di luar pengadilan memprotes persidangan itu.

Hocine Hocini dan Salem Fellak ditangkap pada 13 Agustus di sebuah gedung di tempat mereka bekerja di wilayah utara Kabylie. Keduanya kedapatan memakan makanan saat yang lain tengah berpuasa. Keduanya mengakui perbuatannya tapi bersikeras melakukannya di tempat yang tersembunyi.

Muslim tidak diperbolehkan untuk makan selama siang hari selama bulan suci Ramadan, dan di Aljazair menyantap makanan di tempat terbuka selama bulan ini  dapat dihukum dengan tiga bulan penjara.

"Saya optimis," Hocini, yang adalah seorang Protestan, tentang jalannya persidangan. "Kami tidak bersalah, dan kami tidak melakukan kejahatan apapun pada siapapun."

Menurut rencana, vonis atas keduanya akan dibacakan pada 5 Oktober mendatang.

sumber : The Straits Times
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement