REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM--Sidang kilat Pengadilan Negeri Den Haag atas permintaan pemerintah Republik Maluku Selatan (RMS) di pengasingan akan berlangsung, Selasa siang waktu Belanda (5/10).
Tuntutan RMS ini ditujukan kepada pemerintah Belanda agar menahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini jika Presiden SBY mengadakan kunjungan kenegaraan hari Rabu sampai Jumat. RMS menuduh Presiden SBY melanggar hak-hak asasi manusia di Maluku.
Kemungkinan permintaan ini akan dikabulkan Pengadilan Den Haag sangat kecil. Mahkamah Internasional yang juga berdudukan di Den Haag mengeluarkan vonis, pemerintah salah satu negara tidak bisa menahan kepala negara lain. Namun Mahkamah Internasional, misalnya Mahkamah Yugoslavia, berhak menahan kepala negara asing.
Kamis siang waktu Belanda (7/10), RMS akan menyelenggarakan aksi protes pelanggaran HAM di Maluku. Ada sebanyak 93 pengikut RMS ditahan pemerintah Indonesia. Hal ini disampaikan John Wattilete, rresiden RMS, yang mengutip laporan LSM hak-hak asasi manusia Amnesty International dan Human Rights Watch.