REPUBLIKA.CO.ID,PARIS--Mantan pegawai Bank Societe Generale Prancis, Jerome Kerviel dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda 6,7 miliar dolar AS atas kerusakan yang diperbuatnya. Ia pun menyatakan banding atas vonis pengadilan yang dinilainya tak adil ini
Pengacara Kerviel, Olivier Metzner mengatakan kliennya mengangap vonis itu "menjijikkan" dan segera banding. Dia mengatakan pengadilan menemukan bank Societe Generale tidak bertanggung jawab untuk apa-apa, atas produk finansial yang mereka ciptakan dan merugikan orang banyak.
Namun Kerviel, salah satu trader bank tersebut terkena getahnya karena dinilai merugikan banyak nasabahnya. "Klien saya dibebani kesalahan sebuah sistem," ujar Metzner.
Kerviel dinyatakan bersalah atas tuduhan pemalsuan, pelanggaran kepercayaan dan penggunaan komputer yang tidak sah untuk menutupi kontrak seharga hampir 50 miliar euro antara akhir 2007 dan awal 2008. Sementara pembelaannya adalah bank memberikan toleransi yang besar untuk mengambil risiko asalkan menghasilkan uang.
Kasus ini adalah yang kasus penipuan terbesar di sektor finansial di Eropa yang menyebabkan kerugian besar pada bank itu. Mantan broker bursa efek berjangka ini menghadapi pengadilan tanpa ekspresi setelah sebelumnya ia menghadapi tuntutan lima tahun penjara. Pria ini pun mengungkapkan kebobrokan sistem yang ada di ban besar di Prancis itu karena mendorong karyawannya melakukan spekulasi.
Kerviel pun merasa diperlakukan tidak adil oleh perusahaan karena selama ini ia mendatangkan banyak keuntungan bagi perusahaan akibat ekebraniannya melakukan spekulasi di lantai bursa.