Kamis 07 Oct 2010 01:50 WIB

Pengadilan Bekas Tahanan Guantanamo Segera Dimulai

REPUBLIKA.CO.ID,NEW YORK--Pengadilan sipil pertama bagi bekas tahanan penjara Amerika Serikat di Guantanamo direncanakan berlangsung pada Rabu di New York sebagai percobaan kunci bagi kebijakan anti-terorisme yang dikeluarkan Barack Obama.Pengadilan federal di Manhattan direncanakan berisi penyelesaian proses pemilihan juri, dilanjutkan dengan pernyataan pembuka oleh pengacara dari pihak penuntut dan terdakwa.

Ahmed Khalfan Ghailani, warga Tanzania didakwa menjadi pemain kunci dalam ledakan bom yang menewaskan 224 orang di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Afrika pada 1998. Ia dituduh menggunakan truk dan meledakkannya di kedubes di Dar es Salaam --dan juga di Nairobi-- dan bekerja sebagai asisten pada organisasi Al Qaeda yang dimotori oleh Osama bin Laden.

Ghailani, diyakini berusia 30-an tahun menghadapi ancaman hukuman seumur hidup bila terbukti bersalah.

Ditangkap di Pakistan pada 2004, ia menjadi satu-satunya tahanan yang mendekam di Guantanamo yang terkenal menyeramkan di Kuba dan telah dipindahkan ke sistem pengadilan sipil AS.

Ghailani juga dikenakan tuduhan yang oleh pemerintah disebut "interogasi ketat" di penjara rahasia badan intelijen Amerika, CIA, yang digambarkan pengacaranya sebagai suatu siksaan. Hal tersebut membuatnya menjadi terkenal dalam pembicaraan politik tingkat tinggi seputar bagaimana mengadili orang yang dituduh melakukan gerakan teror di AS dan orang-orang yang ditahan dalam penjara oleh tentara AS baik di Afganistan dan tempat lainnya.

Obama berencana untuk menutup Guantanamo dan membawa lima orang anggota komplotan yang didakwa melakukan serangan 11 Septermber 2001 ke pengadilan di New York itu terbukti kontroversial karena penentangnya yakin tersangka teror itu akan ditolak haknya oleh hukum AS Hakim yang mengawasi pengadilan Ghailani, Lewis Kaplan, telah menolak keluhan pembela yang mengatakan hak kliennya telah dilanggar karena masa penahanannya yang berkepanjangan dan perlakuan yang tidak sesuai.

Namun ia menunda pengadilan dari yang tadinya pada Senin menjadi Rabu sehingga ia mengatur saksi kunci dan kontroversial dari pihak penuntut dibolehkan untuk memberi kesaksian. Pengacara Ghailani menolak menjadikan Hussein Abebe sebagai saksi, karena pemerintah AS telah mempelajari Abebe saat ia diinterogasi di penjara CIA yang menurut pengacaranya adalah interogasi yang kasar.

Jaksa federal mengatakan Abebe akan bersaksi dan mengatakan kalau ia menjual TNT kepada Ghailani, yang digunakan sebagai bom di kedubes AS di ibu kota Tanzania, Dar es Salaam.

sumber : ant/AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement