REPUBLIKA.CO.ID, Hukuman rajam ternyata masih berlaku di Iran. Seorang warga Iran terancam diamputasi tangannya gara-gara mencuri cokelat.
Hakim Iran sebelumnya telah memerintahkan pengadilan untuk menahan lelaki itu setelah divonis bersalah dalam kasus perampokan di sebuah toko itu. Dalam keputusan itu, selain memenjarakan lelaki itu selama satu tahun, hakim juga memerintahkan untuk memotong salah satu tangannya, demikian laporan media Iran.
Polisi sebelumnya menangkap lelaki itu di bulan Mei setelah menemukan uang sebesar US$ 900, tiga pasang sarung tangan dan setumpuk cokelat didalam mobilnya. Di bawah undang-undang Islam Iran, pemotongan tangan biasanya diberikan kepada pencuri kambuhan.
Pekan lalu, otoritas hukum setempat juga memotong tangan seorang lelaki yang dinyatakan bersalah atas dua perampokan di kota Mashhad.