Senin 18 Oct 2010 22:36 WIB

FPI Desak Polri Lanjutkan Kasus Luna-Ariel-Tari

Rep: Syalabi Ichsan/ Red: Budi Raharjo
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, mendesak agar Mabes Polri melanjutkan kasus video mesum Luna Maya, Nazriel Irham (Ariel), dan Cut Tari. Pasalnya, Rizieq menilai semua Warga Negara Indonesia (WNI) harus diletakkan sama di mata hukum.

"Supaya kasus ini tetap berlanjut dan akan terus berlanjut. Kami mendorong semua pihak agar kasus ini harus tuntas. Siapa pun Warga Negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum," tegas Rizieq usai menjenguk Abu Bakar Ba'asyir, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/10).

Sekretaris Jendral Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al-Khaththath, menegaskan akan terus mengawal kasus Ariel dan kawan-kawan hingga sampai ke pengadilan. Pasalnya, tutur Al-Khaththath, video mesum yang diperankan tiga artis itu sudah menelan puluhan korban. "Mendorong terus agar kasus ariel menimbulkan banyak korban. 33 anak remaja mengalami perkosaan karena nonton ini. Jangan tiba-tiba dilepaskan begitu saja," jelasnya.

Ariel dijerat dengan pasal 29 dan 35 UU.Pornografi dan pasal 282 KUHP tentang kesusilaan. Sementara Luna Maya dan Cut Tari dikenakan pasal 34 UU Pornografi dan atau pasal 282 UU KUHP jo Pasal 55 KUHP. Mereka dituduh melakukan perbuatan pidana karena perbuatannya memerankan video mesum.

Belakangan, pasal yang dikenakan terhadap tiga artis tersebut dikabarkan berubah. Menurut pengacara Cut Tari, Hotman Paris Hutapea, penyidik telah mengubah pasal yang dikenakan kliennya dari pasal Undang-Undang Pornografi menjadi pasal Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1951.

Menurut Hotman, perubahan tersebut sudah terjadi sejak satu setengah bulan yang lalu. Ia pun mengaku merasa janggal atas perubahan tersebut. Pasalnya, jelas Hotman, Undang-Undang itu berlaku ketika konstitusi masih berupa Undang-Undang Sementara Tahun 1949.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, mengatakan penyidik memasukkan Undang-Undang Darurat karena penyidik kesulitan menemukan lokus delicti (lokasi kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian). "Dalam menemukan pornografi harus ada lokus delicti dan tempus delicti. Oleh karena itu kita masukkan Undang-Undang Darurat, "tegas Ito saat dihubungi.

Ia pun mengatakan pengenaan pasal tersebut bisa dikenakan karena penyidik yakin bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. "Kan kita sudah melihat mereka main kuda-kudaan. masa mau kita biarkan. Ya oleh karena itu kita masukkan Undang-Undang Darurat itu," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement