REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI--Di Uni Emirat Arab, seorang pria boleh memukul istri dan anak-anak, dengan syarat, pukulan tersebut tidak meninggalkan bekas. Demikian vonis Mahkamah Agung Federal Uni Emirat Arab, sebagaimana diberitakan oleh harian setempat, The National, Senin (18/10).
Seorang pria, menurut hukum Islam, berhak untuk mendidik istri dan akan-anaknya. Dalam hal ini, termasuk memberi pukulan. Namun, para ulama Islam sepakat, pukulan tersebut tidak boleh terlalu keras.
Menurut harian The National, kasus ini menyangkut seorang pria yang memukul istri dan memukul serta menendang anak perempuannya, yang berusia 23 tahun. Sang istri mendapat luka-luka di bibir dan gigi, sementara sang putri mengalami memar biru di tangan dan lutut.
Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman denda pada pria tersebut, karena telah menyalah-gunakan hak untuk mendidik istri dan anak. Pria ini tidak menerima keputusan pengadilan, dan mengajukan banding. Mahkamah Agung Uni Emirat Arab kembali memvonis pria ini, dengan hukuman yang sama.