REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN--Nasib nahas menimpa dua jurnalis Indonesia yang bekerja di Radio Melayu, Iran. Mereka bersama dua jurnalis lainnya dari Kenya diusir secara paksa dari sebuah apartemen di Teheran oleh aparat pengadilan setempat. Pengusiran itu terjadi lantaran apartemen yang digunakan sebagai asrama bagi jurnalis asing yang bekerja di Radio IRIB (Islamic Republic of Iran Broadcasting) itu ternyata merupakan aset yang tersangkut masalah sengketa hukum dengan pihak pengadilan.
Ironisnya, pihak IRIB selaku lembaga yang berkewajiban untuk memberikan fasilitas tempat tinggal bagi karyawannya justru menyediakan apartemen yang status hukumnya masih dipersengketakan. Akibatnya, keempat jurnalis asing itu terkena getah dari kelalaian pihak IRIB.
Menurut keterangan korban yang berinisial AL, aksi pengusiran itu benar-benar mencederai harga diri jurnalis asing di Iran. Sebagian barang-barang pribadi dirampas dan disita dengan cara-cara yang tidak etis. Seluruh isi apartemen diacak dan digeledah layaknya rumah tersangka kriminal. Sialnya lagi, ketika eksekusi pengsongan dan pengusiran terjadi, tak ada seorang pun pengacara dari lembaga perlindungan hukum IRIB yang memberikan pembelaan terhadap karyawannya yang terusir.
Saat ini, keempat korban bersama para rekan seprofesi lainnya di IRIB tengah berupaya menyampaikan protes terhadap pimpinan IRIB, terutama kepada direktur urusan umum IRIB selaku pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini. Pihak korban dari Indonesia juga tengah mengupayakan meminta bantuan perlindungan hukum dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Teheran selaku pelindung kepentingan warga Indonesia di Iran.