REPUBLIKA.CO.ID,RUU nuklir baru Jerman yang dibicarakan hari ini di Berlin tidak meningkatkan faktor keamanan bagi penduduk sipil seperti ditegaskan oleh kanselir Angela Merkel. Demikian menurut kantor berita Jerman DPA yang mengutip sebuah laporan dari para pakar. Laporan tersebut disusun oleh Wolfgang Renneberg, yang selama bertahun-tahun menjadi ketua keamanan nuklir di Kementrian Lingkungan Jerman.
Menurut RUU baru nuklir itu, penduduk sipil misalnya tidak bisa menuntut ke pengadilan agar faktor keamanan sebuah reaktor nuklir ditingkatkan misalnya untuk mencegah musibah bila terjadi kecelakaan pesawat terbang dekat lokasi sebuah reaktor nuklir. Tahun 2008 Majelis Tinggi Jerman memutuskan, penduduk sipil bisa memprotes ke pengadilan.
RUU nuklir baru memperpanjang operasi 17 reaktor nuklir Jerman. 10 tahun lalu koalisi kabinet pimpinan kanselir Gerhard Schröder memutuskan semua reaktoir nuklir Jerman hanya boleh beroperasi sampai 2022. Operasi reaktor-reaktor nuklir pembangkit tenaga listrik yang dipersengketakan rata-rata diperpanjang 12 tahun tergantung dari umur reaktor-reaktor nuklir tersebut.
Hari ini organisasi-organisasi lingkungan menggelar aksi demonstrasi di depan gedung parlemen Jerman di Berlin. Partai-partai oposisi SPD, die Grünnen dan Die Linke menuntut agar UU baru nuklir baru dicabut kembali oleh Dewan Konstitusi Federal di Karlstuhe.
Di dalam partai CDU/CSU kanselir Merkel, teradapat 5 anggota parlemen yang membangkang. Para pengamat politik di Berlin optimis Rancangan UU baru nuklir Jerman akan disetujui parlemen.