REPUBLIKA.CO.ID,LONDON--Seorang wanita Muslim dinyatakan bersalah oleh sebuah pengadilan Inggris. Ia dinyatakan bersalah karena berusaha membunuh anggota parlemen hari Selasa (2/11), dengan cara menikam dia dua kali di perut.
Roshonara Choudhry, nama perempuan itu. Ia merupakan seorang mahasiswa yang baru berusia 21 tahun. Choudhry menikam mantan menteri, Stephen Timms, saat dia pergi untuk menemui Timms di kantornya di London timur pada tanggal 14 Mei tahun ini, tidak lama setelah pemilihan umum.
Dia mengatakan kepada polisi setelah penangkapan, dia ingin membunuh Timms karena dia memilih untuk invasi Irak 2003.
Pembunuhan tersebut dilakukannya setelah menonton khotbah online oleh ulama Yaman-AS Anwar Al-Awlaki. Jaksa menuduh Awlaqi memiliki link dengan Al-Qaeda dan hasutan untuk membunuh orang asing, menyusul penemuan dua bom paket pada penerbangan AS, Jumat (29/10) lalu.
Juri di pengadilan Old Bailey di London mengatakan Choudhry berpura-pura berjabat tangan dengan Timms sebelum menusuk Timms dengan pisau dapur. Ketika ditanya mengapa dia melakukannya, dia menjawabsingkat "Itu Hukuman."
Choudhry dinyatakan bersalah atas percobaan pembunuhan dan juga dua tuduhan atas kepemilikan pisau. Choudhry tidak muncul di pengadilan karena dia mengatakan dia tidak mengakui yurisdiksi.