REPUBLIKA.CO.ID,Maladewa telah menetapkan peraturan baru untuk upacara perkawinan para wisatawan asing, setelah satu pasangan Eropa dilecehkan secara lisan selagi memperbaharui sumpah setia mereka dalam bahasa Divehi, bahasa resmi penduduk Maladewa.
Pemerintah Maladewa hari Kamis mengatakan sebuah resor atau tempat wisata akan didenda 78.000 dollar jika melakukan upacara pernikahan dalam bahasa yang tidak dimengerti oleh pasangan bersangkutan.
Undang-undang baru itu juga mengharuskan para manajer resor untuk mengawasi upacara dan terjemahan ijab-kabul, jika pasangan bersangkutan memilih mengucapkannya dalam bahasa lain.
Sebuah video yang diposting di YouTube bulan lalu menunjukkan beberapa pasangan Eropa diejek dan dikutuk oleh pemimpin upacara pernikahan di Maladewa selagi mereka mengucapkan doa dalam bahasa Divehi.
Suami-istri itu tersenyum malu-malu dan menundukkan kepala mereka untuk berdoa, selagi sang penghulu nikah itu menyebut mereka "babi" dan "kafir" dalam bahasa setempat.
Presiden Maladewa, Mohamad Nasheed "secara pribadi meminta maaf" kepada pasangan Eropa itu dalam pembicaraan melalui telepon hari Sabtu sore. Polisi Maladewa telah menangkap dua karyawan resor yang terlibat dalam upacara pernikahan yang ditampilkan di YouTube itu.