REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Republik Indonesia pada hari Senin mengecam penganiayaan terhadap tenaga kerja asal Indonesia, Sumiati (23), di Arab Saudi. "Pemerintah RI mengecam keras tindakan tidak berperikemanusiaan terhadap Sumiati tersebut dan akan memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene dalam konferensi pers di Jakarta.
Michael juga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mengambil langkah diplomatik melalui Kementerian Luar Negeri dengan memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia guna menyampaikan sikap pemerintah Indonesia yang mengutuk penganiayaan terhadap Sumiyati.
"Pemerintah menekankan agar pemerintah Arab Saudi perlu memastikan korban mendapatkan seluruh pelayanan medis yang diperlukan serta pihak yang bertanggung jawab dibawa ke pengadilan," katanya.
"Konsulat Jenderal RI di Jeddah telah menerima laporan bahwa seorang TKI asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 8 November lalu dibawa ke Rumah Sakit King Fahd, Arab Saudi karena dianiaya berat oleh istri majikan dan mengalami luka fisik yang sangat serius," kata Michael.
Sehari setelah memperoleh informasi tentang kasus tersebut, KJRI Jeddah mengunjungi Sumiati di rumah sakit untuk mendampinginya dan memastikan agar ia mendapat pelayanan medis yang diperlukan, bahkan melakukan permintaan khusus untuk memantau kondisinya.
"Kondisi fisiknya memprihatinkan, terdapat luka hampir di seluruh tubuh korban, fokus utama saat ini adalah guna memastikan Sumiati mendapat perawatan medis yang diperlukan," jelas Michael.