REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM--Mantan Menlu RI, Hassan Wirajuda, tidak memiliki kekebalan hukum di Belanda. Karena itu ada kemungkinan ia ditangkap apabila hakim sidang kilat memenuhi tuntutan RMS untuk menahan dia. Demikian disampaikan juru bicara kementerian luar negeri Belanda.
Republik Maluku Selatan (RMS) di pengasingan meminta perdana menteri Belanda Mark Rutte agar menangkap mantan Hasan Wirajuda, kalau ia nanti berada di Belanda. Wirajuda direncanakan akan memberikan ceramah di kota Den Haag, 23 November mendatang.
Presiden RMS di pengasingan John Wattilete mengatakan kepada Radio 1 (Radio Domestik Belanda) bahwa Wirajuda ikut bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Maluku karena ia pernah menjadi menlu selama 8 tahun.
Kalau pemerintah Belanda tidak memenuhi permintaan RMS untuk menangkap Wirajuda, RMS mungkin akan menggugat pemerintah Belanda seperti yang pernah dilakukan terhadap SBY awal Oktober lalu.
SBY akhirnya membatalkan kunjungannya ke Negeri Kincir Angin sehubungan dengan sidang kilat atau kort geding yang diajukan RMS.