Rabu 17 Nov 2010 18:59 WIB

Inggris akan Bayar Ganti Rugi Bekas Tahanan Guantanamo

Kenneth Clarke
Foto: wikipedia
Kenneth Clarke

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON--Inggris akan membayar jutaan dolar AS ganti rugi kepada kelompok bekas tahanan Teluk Guantanamo, yang merupakan warga atau penduduk Inggris yang menuduh pemerintah Inggris terlibat dalam penyiksaan atas diri mereka di luar negeri.

Menteri Kehakiman Kenneth Clarke mengatakan kepada parlemen hari Selasa (16/11) bahwa pemerintah telah setuju untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat yang mengajukan tuntutan sipil. Ia tidak memerinci kesepakatan itu dan menyebutnya sebagai perjanjian rahasia dengan pengacara para bekas tahanan itu.

Clarke mengatakan kepada para anggota parlemen, pemerintah bisa menghadapi kasus yang rumit jika tuntutan itu sampai ke pengadilan, dan pemerintah tidak bisa membela diri tanpa merugikan keamanan nasional.

Keputusan ganti rugi tersebut menyusul perundingan berminggu-minggu dengan para pengacara bekas tahanan itu.

Sebelumnya hari Selasa, ITV news di Inggris mengatakan, sekurangnya tujuh tahanan akan menerima pembayaran ganti rugi, di mana salah seorang akan menerima sekitar 1,6 juta dolar AS.

sumber : vaonews.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement