Jumat 19 Nov 2010 04:02 WIB

Belanda Bakal Hentikan Wisata Narkotika

Remaja menikmati ganja di Maastricht, Belanda
Foto: Dominicantoday
Remaja menikmati ganja di Maastricht, Belanda

REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM--Pemerintah Belanda, Rabu, menyatakan ingin melarang wisatawan membeli ganja di "kedai kopi", tempat ganja secara sah dijual, sebagai bagian dari pengaturan penggunaan narkotika. Belanda merupakan negara paling liberal di Eropa yang memberlakukan kebijakan ringan terhadap narkotika dan kedai kopinya menjadi daya tarik terkenal bagi wisatawan, terutama di Amsterdam dan beberapa kota yang berbatasan dengan Belgia dan Jerman.

Tetapi beberapa kota dekat dengan perbatasan Belgia telah menurunkan kegiatan pariwisata narkotika. Menteri keamanan dan hukum Belanda juga telah mengkonfirmasi pada Rabu akan memberlakukan tindakan lebih tegas setelah partai koalisi sepakat untuk memberlakukan larangan pada September. Pemerintah Belanda, yang baru terbentuk lagi pada bulan lalu setuju untuk membatasai penjualan kanabis pada warga Belanda guna menurunkan kejahatan yang berkaitan dengan produksi dan perdagangan.

"Itu bukan atraksi wisata. Kami tidak menyukai itu," kata menteri, Ivo Opstelten, melalui badan siaran umum NOS pada Rabu. "Inti masalahnya ialah tindak kriminal dan kasus gangguan pada penjualan itu. Kami harus melihat kembali maksud awalnya: penggunaan oleh warga setempat pada mereka yang menyukai," jelasnya.

Amsterdam, kota yang memiliki 223 kedai kopi, dalam proses penutupan beberapa tempat lokalisasi untuk memangkas aktivitas kejahatan. Kota itu telah mempelajari proposal pemerintah. "Kami mengambil penerapan terkini sebagai titik awal. Memang tidak sempurna tetapi dalam berbagai hal kami memiliki sistem kedai kopi yang berfungsi," kata juru bicara kota Amsterdam.

Pemerintah berencana akan melarang wisatawan, yang memperbolehkan pemegang kartu izin tinggal membeli ganja. Namun, peraturan itu belum diberlakukan secara resmi itu dan masih menunggu tenggat waktu penutupan Kepemilikan kanabis atau ganja diperbolehkan hingga lima gram di Belanda tetapi produksi dan pemindahan dalam skala besar merupakan tindak kriminal.

Beberapa kota perbatasan seperti Maastricht dan Terneuzen sudah melarang penjualan mariyuana pada orang asing untuk mengurangi angka kejahatan dan gangguan. Kejaksaan Jenderal dalam Pengadilan Hukum Eropa menganjurkan, Maastricht memiliki hak untuk menolak warga asing masuk ke kedai kopi. Lembaga hukum itu juga memberi dukungan pemerintah Belanda akan pelarangan negara bila pengadilan menuruti saran tersebut.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement