REPUBLIKA.CO.ID,Presiden Pakistan Asif Ali Zardari memberi grasi atas seorang perempuan kristen yang divonis mati dengan tuduhan menghina nabi Muhammad. Demikian stasiun televisi Amerika CNN melaporkan.
Awalnya sebuah pengadilan di Punjab memvonis mati Asia Bibi (45 tahun) awal bulan ini, atas dasar undang-undang penghujatan Pakistan yang dipandang kontroversial oleh para ahli hukum dan organisasi HAM.
Sedianya Bibi akan jadi warga Pakistan pertama yang dihukum mati dengan tuduhan menghujat. Dia mengajukan banding atas vonis tersebut.
Asia Bibi sudah menghabiskan 1,5 tahun terakhir dari hidupnya di dalam penjara setelah rekan-rekan muslim di perkebunan buah tempatnya bekerja telah menuduhnya menghujat Islam setelah terjadi perselisihan atas keyakinan mereka yang berbeda.
Bibi ditangkap pada bulan Juni tahun 2009 di desa asalnya Ittanwalai, sebelah barat provinsi Punjab ibukota Lahore, dan dituntut dalam pasal 295 B dan C dari KUHP Pakistan, dan terancam dengan hukuman mati.
Bibi menjadi wanita Kristen pertama di Pakistan yang diserahkan untuk hukuman mati selama sidang pengadilan pada tanggal 8 November lalu.