Kamis 25 Nov 2010 02:04 WIB

Australia Umumkan Rekomendasi Soal Pencemaran Laut Timor

Pencemaran laut timor karena meledaknya ladang minyak Montara
Foto: wordpress
Pencemaran laut timor karena meledaknya ladang minyak Montara

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG--Pemerintah Federal Australia, Rabu, di Canberra, mengumumkan secara resmi hasil dan rekomendasi Komisi Penyelidik Montara dengan mengacu pada pengaduan yang disampaikan Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) atas peristiwa pencemaran minyak di Laut Timor. "Ada sekitar 38 pengaduan yang diterima Komisi Penyidik Montara yang diumumkan Pemerintah Federal Australia, Rabu, termasuk di antaranya YPTB, satu-satunya lembaga non pemerintah yang berkedudukan di Kupang, Nusa Tenggara Timur," kata Ketua YPTB Ferdi Tanoni di Kupang, Rabu.

Tanoni yang juga mantan agen imigrasi Kedutaan Besar Australia mengemukakan hal ini kepada pers beberapa saat setelah menerima surat elektronik dari Komisi Penyelidik Montara setelah diumumkan secara resmi oleh Menteri Sumber Daya Australia Martin Ferguson dari ruang biru Gedung Parlemen Australia.

Pengaduan yang disampaikan YPTB kepada Komisi Penyelidik Montara bentukan pemerintah Australia itu terkait dengan tumpahan minyak di Laut Timor akibat meledaknya sumur Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009.

Dalam laporan Komisi Penyelidik Montara setebal 389 halaman tersebut, kata Tanoni, seluruh isinya hanya menyebutkan tentang dampak dari tumpahan minyak Montara di perairan Australia, dan memberi sanksi berat kepada PTTEP Australasia atas kecerobohannya dalam mengeksploitasi ladang Montara.

Ia menambahkan dalam laporan setelah 389 halaman itu, hanya satu alinea saja yang menyinggung tentang adanya kemungkinan tumpahan minyak tersebut merembes ke perairan Indonesia. "Kondisi inilah yang membuat Senator Rachel Siewert dari Partai Hijau yang selama ini beraliansi dengan YPTB marah, dan mendesak pemerintah Federal Australia untuk mengungkap pula apa sesungguhnya yang terjadi di Indonesia terkait dengan pencemaran," ujarnya.

Komisi Penyelidik Montara dalam rekomendasinya tersebut juga menyatakan sependapat dengan pengaduan yang disampaikan YPTB bahwa waktu yang paling tepat untuk membuktikan adanya pencemaran harus diselidiki dan dimonitor sejak awal terjadinya tumpahan minyak Montara. Pemerintah negara bagian Australia Utara juga diminta pertanggungjawabannya sebagai pihak pemberi izin kepada operator ladang minyak Montara, PTTEP Australasia karena lalai dalam melakukan pengawasan terhadap operator minyak asal Thailand itu.

Rekomendasi dari Komisi Penyelidik Montara itu menyebutkan pula bahwa tumpahan minyak yang mencemari Laut Timor berkisar antara 400-2.000 barel per hari dan menjangkau wilayah perairan Australia sekitar 5.000-25.000 Km2.

Penulis buku "Skandal Laut Timor, Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra-Jakarta" itu mengatakan laporan tersebut hanya menyinggung sedikit tentang perairan Indonesia yang tercemar minyak Montara.

"Laporan ini sungguh sangat menyakitkan karena Australia sama sekali tidak peduli dengan apa sesungguhnya yang dialami masyarakat pesisir NTT akibat pencemaran minyak Montara. Situasi inilah yang membuat Senator Siewert tidak puas dengan pengumuman tersebut," katanya.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang langkah-langkah apa yang akan diambil YPTB dalam menyikapi laporan tersebut, dengan tegas Tanoni mengatakan bahwa YPTB tetap konsisten dengan klaim penelitian yang telah disampaikan kepada Perdana Menteri Australia Julia Gillard dan PTTEP Australasia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement