REPUBLIKA.CO.ID,DEN HAAG--Mantan menlu RI Hasan Wirajuda tidak perlu takut ditahan di Belanda. Pengadilan di Den Haag Rabu (24/11) menolak permintaan RMS.
Pemerintah Republik Maluku Selatan dalam pembuangan menganggap mantan menlu turut bertanggung jawab atas pelanggaran berat hak hak asasi manusia di Maluku Selatan tahun 2003 dan 2007. Melalui pengadilan kilat, RMS ingin menuntut penahanan Hasan Wirajuda, yang saat ini berada di Belanda.
Juru bicara pengadilan menyatakan alasan mengapa pengadilan menolak penahanan mantan menlu RI akan diumumkan pekan depan.
Sebelumnya, RMS mengajukan permintaan sidang kilat untuk memaksakan penangkapan mantan menteri luar negeri Republik Indonesia yang berada di Belanda sejak Senin lalu. Ini berkaitan dengan jadwal Hasan Wirajuda Selasa di Istana Perdamaian Den Haag.