Sabtu 27 Nov 2010 02:03 WIB

ABK Asal Indonesia di Durban Masih Negosiasi Untuk Bisa Dipulangkan

Rep: una/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Negosiasi antara Anak Buah kapal (ABK) asal Indonesia yang terkatung-katung di Durban, Afrika Selatan dengan kapal berbendara Afsel el Shadai masih berlangsung. Sebanyak 19 ABK itu menuntut mereka dipulangkan ke tanah air karena ternyata kondisi kerja yang mereka hadapi tidak sesuai dengan kontrak.

Namun akibat kesalahan prosedur, tak ada satupun dari para ABK ini memegang dokumen perjalanan. Baik paspor maupun dokumen lainnya berada di kapal lain yang sudah angkat sauh dari perairan Durban. Akibatnya, kesemua ABK mesti "menginap" di penampungan yang dimiliki kepolisian Afrika Selatan dan tidak bisa bebas keluar masuk pengungsian itu.

Kini para ABK telah didampingi staf dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Pretoria telah mengirimkan pengacara dalam jalannya negosiasi para ABK dengan perusahaan. Mereka juga harus didampingi saat keluar masuk penampungan untuk memenuhi kebutuhan mereka seperti pakaian, makanan dan sebagainya.

"Mereka tidak ditahan, tapi ditaruh di penampungan. Bukan karena memiliki kesalahan, tapi karena dokumen mereka ada di kapal yang sudah terlebih dahulu berangkat," ujar Juru Bicara Kementrian Luar negeri Kusuma Habil saar dihubungi di Jakarta, Jumat (26/11). Ia menuturkan bahwa para ABK juga mendapat pendampingan hukum untuk memasitikan mereka mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Mereka kini juga sudah dapat menhubungi keluarganya.

Para ABK ini telah "menginap" di kantor polisi Durban selama sepekan terakhir setelahs ebelumnya tersiar kabar bahwa mereka ditahan. Setelah urusan negosiasi dengan pihak perusahaan selesai, lanjut Kusuma, mereka bebas untuk meninggalkan penampungan. "Kami juga telah mengirimkan surat resmi kepada Internasional Transport Workers’ Federation (ITF) untuk juga menangani hal tersebut,” tambahnya.

Pihak KBRI, lanjut dia, mengnginkan agar proses negosiasi cepat selesai dan pemilik kapal bisa segera memenuhi kewajiban memulangkan para ABK ke tanah air. Apalagi pihak pemilik kapal berkewajiban membiayai semua biaya pemulangan mereka hal itu itu tercantum di perjanjian kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement