REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD--Mantan menteri luar negeri dan perdana menteri Irak, Tareq Aziz, 74 tahun, divonis hukuman sepuluh tahun penjara dengan dakwaan pembunuhan kaum syiah Kurdi pada 1980-1n. Ia melakukan pembunuhan saat berlangsungnya pemerintahan diktator Presiden Irak, Saddam Hussein.
Azis menjabat menteri luar negeri pada 1983 hingga 1991. Posisi perdana menteri dijabatnya pada 1979 hingga kejatuhan rejim Saddam Hussein tahun 2003.
Bulan lalu Aziz juga divonis hukuman mati atas perannya memburu dan membasmi kelompok keagamaan. Pada 2009 ia pun divonis penjara lima belas tahun atas keterlibatannya dalam eksekusi puluhan pedagang di Baghdad. Aziz divonis dalam enam dakwaan yang berbeda.
Pada tahun 2003 ia menyerahkan diri kepada pasukan Amerika Serikat yang menyerang Irak. Sejak saat itu ia dipenjara dengan pengamanan ketat di Baghdad dan saat ini kondisi kesehatannya buruk.