REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan, Indonesia dapat meningkatkan citra dalam pelucutan dan anti penyebaran senjata nuklir dengan meratifikasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir atau CTBT. Selain itu, memperkuat postur kepemimpinan Indonesia dalam mendorong terwujudnya sebuah dunia yang bebas dari senjata nuklir.
Hal itu menurut keterangan Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Kamis, dikemukakan oleh Menlu saat menjelaskan rencana pemerintah untuk pengesahan 'Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty' (CTBT) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI. Selain meningkatkan citra Indonesia, menurut Menlu, ratifikasi itu juga memberikan sejumlah manfaat lain, antara lain, meningkatkan kerja sama bilateral, regional dan multilateral dalam perlucutan dan non-proliferasi senjata pemusnah massal, khususnya senjata nuklir.
Kemudian, untuk memantau adanya uji ledak nuklir dan mekanisme peringatan dini terhadap kemungkinan terjadinya bencana gempa bumi dan tsunami melalui sistem fasilitas jaringan stasiun seismik pendukung, meningkatkan kemampuan dalam mengoperasikan enam stasiun seismik yang telah dimiliki Indonesia serta mengembangkan teknologi bagi kemajuan dunia sains dan teknologi di Indonesia.
Menlu juga mengatakan bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab dan komitmen dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945. Dalam CTBT, Indonesia dikategorikan pada kelompok annex II atau negara bukan pemilik senjata nuklir, namun memiliki kapasitas untuk mengembangkannya.
Komitmen Indonesia terhadap CTBT merupakan keniscayaan dan telah ada sejak traktat itu diinisiasi, bahkan menjadi pelopor upaya tersebut. Pada awal 1990-an, Indonesia bersama Meksiko, Peru, Sri Lanka dan Venezuela, aktif mempelopori upaya untuk mewujudkan sebuah instrumen internasional yang mengatur pelarangan menyeluruh uji coba senjata nuklir.
Menlu Ali Alatas telah berperan sebagai Presiden dari Konferensi Perubahan Traktat Pelarangan Uji-Coba Nuklir Terbatas (Partial Test-Ban Treaty/PTBT) pada 1991. Dalam kapasitas sebagai Koordinator Pokja Perlucutan Senjata Gerakan NonBlok, Indonesia secara aktif terlibat dalam perundingan CTBT dalam forum Konferensi Pelucutan Senjata di Jenewa hingga akhirnya naskah CTBT disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 24 September 1996.
Indonesia konsisten mendukung dan berpandangan CTBT adalah elemen penting di dalam rejim internasional untuk perlucutan dan non-proliferasi senjata nuklir. Posisi dan komitmen Indonesia diimplementasikan dengan keikustertaannya pada beberapa instrumen dan badan internasional terkait seperti di tingkat regional, Indonesia telah menjadi pelopor perumusan Traktat tentang Kawasan Bebas-Senjata-Nuklir di Asia Tenggara pada tahun 1995.