Rabu 08 Dec 2010 09:29 WIB

Pendiri WikiLeaks Menyerahkan Diri

Rep: una/ Red: irf
Julian Assange
Julian Assange

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON--Pendiri situs WikiLeaks Julian Assange menyerahkan diri ke kepolisian Inggris pada Selasa (7/12) setelah otoritas Swedia mengeluarkan surat perintah penahanan atas kasus kejahatan seks. Kepolisian Metropolitan London menyatakan pria berkewarganegaraan Australia itu ditahan di bawah Surat Perintah Kepolisan Eropa.

Penuntut Umum di Swedia meminta Eropa untuk mengeluarkan surat penahanan itu untuk menanyai Assange soal tuduhan pelecehan dan pemerkosaan atas dua perempuan. Assange yang menyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut. Ia juga menyatakan tidak mau memenuhi permintaan pemeriksaan yang diinginkan otoritas Swedia karena mengkhawatrikan akan diperlakukan secara tidak adil. 

Assange dijadwalkan akan hadir di Pengadilan Kota Westminster, London  pada Selasa ini untuk memulai sidang soal ekstardisinya ke Swedia, seperti permintaan otoritas negara itu. Ekstradisi mesti dilakukan dalam 21 hari penahanannya.

"Ia dituduh oleh pemerintah Swedia melakukan dua kali pelecehan seksual dan dan satu kali pemerkosaan, semuanya dilakukan pada Agustus 2001," demikian pernyataan kepolisian London. Assange menghabiskan banyak waktu di Swedia sebelum tuduhan yang ditujukan padanya oleh dua perempuan yang merupakan sukarelawan di WikiLeaks.

Keanehan dalam kasus ini adalah karena tuduhan ini sempat dibatalkan, namun dibuka kembali untuk dilakukan investigasi. Beberapa tuduhan yang dibebankan pada pria 39 ini membuatnya menghadapi ancaman maksimal empat tahun di penjara.

Polisi mengatakan Assange menyerahkan diri ke petugas dari unit ekstradisi sekitar 9:30 waktu London, setelah ia muncul membuat janji untuk muncul di kantor polisi London. Hakim akan memutuskan apakah ia akan diekstradisi dan keputusan itu tidak melanggar hak asasinya. Namun yang jelas Assange masih memiliki hak untuk melakukan banding atas keputusan ekstradisi hakim.

Bila seorang hakim puas ekstradisi dibenarkan dan tidak akan melanggar hak asasi manusia, maka ia akan memesan WikiLeaks pendiri untuk diekstradisi, walaupun Assange dapat naik banding atas keputusan tersebut ke pengadilan yang lebih tinggi. Pengacara Assange di Swedia, dalam pernyataannnya menyatakan kliennya akan menolak ekstradisi karena mempercayai ada campur tangan asing yang membuat Swedia meminta ekstradisi.

Pengacara Assange di Inggris, Mark Stephens mengatakan banyak yang tidak wajar dalam kasus ini. Menurutnya, tidak biasa bagi pemerintah Swedia untuk mengeluarkan surat peringatan ke interpol untuk kasus semacam ini. Assange sebelumnya telah bersedia menjawab pertanyaan jaksa terkait kasus ini, namun ia tidak mau melakukannya di Swedia. Stephens juga menjelaskan bahwa masalah ini sebenarnya berawal dari perbedaan pendapat antara Assange dengan perempuan itu terkait seks tanpa alat pengaman.

Jaksa di Swedia bulan lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan, tetapi tidak bisa digunakan karena kesalahan teknis. Pengadilan tertinggi di Swedia telah mengesahkan perintah untuk menahan dia untuk ditanyai setelah Assange mengajukan dua kali keberatan yang ditolak oleh pengadilan rendah.

Kendati membocorkan ratusan ribu rahasia milik pemerintah Amerika Serikat, Assange belum bisa langsung dijerat atas kejahatan terkait tindakannya itu. Sementara otoritas hukum di AS baru memulai penyelidikan untuk menjerat Assange karena membocorkan berbagai dokumen rahasia miliknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement