REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, KHARTOUM--Pengadilan Sudan, Rabu (8/12), lalu menghukum tujuh orang pria lantaran dianggap melakukan tindakan amoral. Hukuman itu berawal dari penangkapan polisi terhadap tujuh model amatir yang ketahuan menggunakan rias wajah selama peragaan busana di Khartoum.
Sebelumnya, model amatir yang berasal dari agensi "Sudan Next Top Model Fashion Show" Juni lalu juga ditangkap lantaran ketahuan berbuat amoral dan mengkonsumsi minuman keras. Tak hanya dihukum, ketujuh orang model amatir dikenai denda 200 pound Sudan. (Rp800 ribuan)
"Pengadilan berpikir mereka sengaja berpenampilan seperti itu. Pengadilan juga berpikir bahwa memakai riasan wajah pada pria oleh perempuan melanggar aturan," kata Adib, pengacara ketujuh model seperti dikutip Al arabiya, Kamis (9/12).
Di pengadilan, Adib membela kliennya dengan mengatakan pengkhotbah agama boleh teratur memakai rias wajah ketika tampil dalam sebuah tayangan di stasiun televisi. "Namun, para terdakwa bisa menghadapi hukuman maksimum 40 cambuk dan penjara karena alasan serupa, "kata Adib.
Sebelumnya, Perwakilan resmi Sudan di PBB, Lubna Hussein, sempat dipenjarakan pada 2009, lantaran wanita itu menggunakan celana panjang di depan umum. Kasus itu segera mengundang kecaman keras dunia internasional.