Jumat 10 Dec 2010 22:59 WIB

Fatwa Rabbi Zionis Soal Pelarangan Sewa Rumah ke Arab Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, Juru bicara organisasi anti-Zionis (Neturei Karta) di Eropa, Rabbi Aharon Cohen, mengecam fatwa terbaru Rabbi Zionis yang mengharamkan penjualan dan penyewaan rumah kepada etnis Arab. "Fatwa ini menunjukkan rasisme Zionis," ungkap Cohen dengan nada tegas.

Cohen yang merupakan warga Manchester, Inggris kepara wartawan mengatakan, fatwa ini dikeluarkan Rabbi Yahudi yang menjadi antek rezim Zionis.  Israel, menurut dia, memanfaatkan Rabbi radikal untuk menyelesaikan masalah relijius warga distrik Zionis di bumi Palestina pendudukan.

Cohen mengatakan, fatwa seperti tersebut hanya bisa muncul dari para Rabbi ekstrim tersebut, seperti dilaporkan IRNA Kamis (9/12). Perilisan fatwa dari Rabbi esktrim seperti itu, tidak lain , lanjut dia merupakan tindakan ilegal dan melanggar syariat. Meski demikian rezim Tel Aviv tetap melaksanakan dan menyambut fatwa-fatwa seperti ini.

Baru-baru ini sekitar 50 Rabbi Zionis mengklaim bahwa di Taurat terdapat hukum yang mengharamkan penyewaan dan penjualan rumah kepada etnis Arab. Oleh karena itu, mereka meminta warga Zionis di distrik permukiman Palestina pendudukan untuk tidak menyewakan apartemennya kepada warga Palestina.

Cohen mengatakan, berdasarkan fatwa rasis ini jika seorang Yahudi menyewakan apartemennya kepada warga Arab atau menjualnya maka ia telah melakukan dosa besar. Dan sikapnya tersebut akan membuat nilai apartemen tetangganya menjadi turun.

Selain itu, di Taurat tidak pernah ada hukum seperti ini bahwa menyewakan atau menjual rumah kepada selain Yahudi dilarang atau haram. Fatwa para Rabbi radikal ini hanya menjalankan kebijakan rasis Israel untuk mengusir bangsa Palestina dari tanah air mereka.

Badan Amnesti Internasional pekan ini merilis statemen yang mengutuk fatwa Rabi Zionis ini. "Fatwa ini dengan jelas membidik 20 persen warga Palestina yang menghuni wilayah pendudukan," ungkap statemen Amnesti Internasional.

 

sumber : IRIB/IRNA/MF
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement