Kamis 16 Dec 2010 19:12 WIB

Seorang Anggota Parlemen Bangladesh Jadi Tersangka Penjahat Perang

REPUBLIKA.CO.ID,DHAKA--Pengadilan kejahatan perang Bangladesh yang menyelidiki perjuangan kemerdekaan negara itu dari Pakistan pada 1971 hari Rabu mengumumkan seorang politikus oposisi ternama sebagai tersangka penjahat perang. Salauddin Quader Chowdhury, tokoh penting dalam oposisi utama Partai Nasionalis Bangladesh (BNP), menghadapi tuduhan kejahatan perang selama pergolakan sembilan bulan yang menurut pemerintah menewaskan sekitar tiga juta orang.

"Kami menemukan bukti nyata ia melakukan kejahatan perang seperti genosida, pemerkosaan, pembakaran dan penjarahan selama perang. Ia mengambil sikap yang menentang kemerdekaan Bangladesh," kata pengacara pemerintah Abdur Rahman Howlader.

Pengadilan itu dibentuk pada Maret untuk memproses orang-orang yang dituduh melakukan kejahatan selama perang kemerdekaan dari Pakistan yang dipimpin oleh Syeikh Mujibur Rahman, bapak pendiri Bangladesh. Howlader mengatakan, surat permohonan untuk menangkap Chowdhury atas tuduhan kejahatan perang telah diserahkan ke Pengadilan Kejahatan Perang Internasional, sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pada Maret, yang akan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Baru pertama kali ini seorang anggota senior BNP secara resmi diumumkan sebagai tersangka penjahat perang. Chowdhury adalah anggota parlemen ternama dan anggota badan pembuat kebijakan BNP. Pada Juli, para pemimpin tinggi partai Islam negara itu, Jamaat-e-Islami, ditangkap atas tuduhan kejahatan perang.

BNP dan Jamaat menolak pengadilan itu dan menyebutnya sebagai pertunjukan politik. Bangladesh adalah bagian dari Pakistan hingga 1971. Sebuah kelompok swasta mengidentifikasi 1.775 orang, termasuk beberapa jendral Pakistan dan muslim lokal, terlibat dalam kejahatan selama konflik itu.

Pemerintah Dhaka mengatakan sebelumnya, pengadilan itu tidak akan memperkarakan jendral dan perwira angkatan darat Pakistan, namun hanya memproses orang Bangladesh yang membentuk pasukan pendukung untuk membantu militer Pakistan dan dituduh melakukan kejahatan atas kemanusiaan.

sumber : ant/AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement