REPUBLIKA.CO.ID, LONDON-- Bos WikiLeaks Julian Assange bebas dari penjara setelah sembilan hari ditahan. Hakim pengadilan tinggi Inggris membebaskannya dengan jaminan 200 ribu pound.
"Senang bisa kembali menghirup udara segar London," kata Assange sesaat setelah keluar dari pengadilan di London, Kamis waktu setempat.
"Saya ingin meneruskan kerja saya dan terus menyuarakan bahwa saya tidak bersalah dalam kasus ini," katanya kepada para wartawan.
"Saya berterima kasih kepada semua orang di dunia yang percaya pada saya," kata pria 39 tahun warga Australia itu.
WikiLeaks membuat murka pemerintah Amerika Serikat karena berniat menyebarluaskan 250 ribu kawat diplomatik AS. WikiLeaks menyebarluaskan dokumen tersebut sedikit demi sedikit dan hingga kini baru sebagian yang sudah disiarkan.
Assange telah sembilan hari ditahan di penjara London sehubungan pihak berwenang Swedia mencarinya dalam kasus penyerangan seksual terhadap dua perempuan sukarelawan WikiLeaks.
Menurut Assange, dia lebih khawatir Amerika Serikat ingin mengekstradisinya dibandingkan ekstradisi ke Swedia.
Hakim pengadilan tinggi Inggris Duncan Ouseley menolak permintaan penuntut dari Crown Prosecution Service yang menginginkan Assange tetap ditahan.
Pengadilan tinggi memberikan syarat jaminan yang lebih berat dibandingkan pengadilan sebelumnya.
Pembebasan bersyarat itu mengharuskan Assange berada di Ellingham Hall, suatu rumah peristirahatan di Inggris timur. Kediaman itu milik Vaughan Smith, salah seorang pendukung Assange.
Assange juga kena jam malam, wajib lapor ke polisi setiap hari, dan harus mengenakan gelang pemantau elektronik.
Sidang ekstradisi diperkirakan akan berlangsung pada Februari 2011.