REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON--Amerika Serikat, Selasa (21/12) menjatuhkan sanksi terhadap Jaksa Aagung Zumbabwe, Johannes Tomana, karena diduga berperan dalam merusak demokrasi di negara Afrika itu.
Di tengah ketegangan politik yang meningkat di Zimbabwe, Departemen Keuangan AS menduga bulan-bulanan atas para penentang politik yang dipilih oleh Tomana telah mengancam pemerintahan berdasar hukum.
Sorang pejabat senior Depkeu mengatakan tindakan Tomana juga mengancam pemerintah koalisi Zimbabwe yang rapuh. Ia menilai kekuasaan juga sulit diseimbangkan antara Presiden Robert Mugabe dan musuh politiknya, Gerakan untuk Perubahan Demokratis (MDC).
Tomana memegang jabatan itu (jaksa aagung) sejak Desember 2008, tak lama setelah perjanjian pembagian-kekuasaan dicapai. "Penunjukan Tomana dilakukan tanpa konsultasi dengan para pemimpin MDC dan melawan semangat Perjanjian Politik Global Zimbabwe yang ditandatangani pada 15 September 2008," kata Depkeu AS.
Menurut laporan, dengan sanksi itu, warga AS dilarang melakukan bisnis dengannya, dan aset Tomana di AS dibekukan.
Ketegangan di Zimbabwe telah meningkat dalam beberapa hari belakangan ketika Mugabe kembali dipilih oleh partainya untuk mencalonkan diri. Mugabe menetapkan perjuangan melawan Perdana Menteri Morgan Tsvaringai, penentangnya dalam waktu lama. Pemilihan diperkirakan akan berlangsung tahun depan.
Mugabe, pemimpin tertua di Afrika dan telah berkuasa sejak merdeka dari Inggris pada 1980, secara resmi didukung oleh para pengikut partainya ZANU-PF sebagai calon presidennya pada konferensi tahunan partai itu.
Mugabe, 86, dapat tetap berkuasa hingga umurnya 90 tahun jika ia memperoleh kemenangan dalam pemilihan baru. Selama berbulan-bulan ia bersikeras pemilihan harus diadakan tahun depan karena perjanjian dengan Tsvangirai, perdana menteri sekarang ini, tidak bekerja.