REPUBLIKA.CO.ID,Israel resmi memperpanjang larangan terhadap warga Israel untuk menikah dengan warga Palestina. Jika tetap dilakukan, mereka akan dilarang melakukan imigrasi atau masuk ke dalam wilayah negara Yahudi tersebut. Laporan resmi menyebutkan larangan itu masih akan berlaku dalam enam bulan ke depan.
"Kementerian Pertahanan telah memutuskan memperpanjang aturan yang melarang warga Palestina dan Yahudi berkeluarga selama enam bulan ke depan," demikian pernyataan kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu seperti dilansir AFP pada Senin (3/1/2011).
Perpanjangan aturan hingga tangga 30 Juni ini sekaligus mementahkan kemungkinan warga Palestina mendapatkan status warga negara atau penduduk Israel melalui jalur pernikahan.
Aturan mengenai pernikahan antara dua warga negara yang saling berselisih ini menuai protes keras dari pergerakan sayap kiri dan kelompok-kelompok yang mewakili etnis minoritas Arab di Israel. Menurut mereka, larangan tersebut tidak manusiawi dan berbau rasisme.
Pihak kementerian meminta departemen kehakiman bekerja lebih giat agar bisa menyelesaikan undang-undang yang mengatur pernikahan warga Palestina-Israel dengan lebih cepat. "Aturan ini harus sesuai dengan kepentingan nasional jangka panjang Israel," sebut pihak kementerian.
Pemerintah Israel memang tengah fokus pada jumlah imigrasi yang semakin tidak terkontrol. Kondisi ini menurut mereka dapat menggerus identitas asli Israel sebagai negara Yahudi. Komunitas Arab di Israel saat ini sudah mencapai jumlah 1,4 juta jiwa, atau 20 persen dari total populasi Israel.