REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING--Seorang pria dijebloskan ke dalam penjara selama setahun dalam kasus pertama pemerkosaan antarlelaki di Cina, menurut media negara pada Rabu (5/1). Pengadilan Beijing telah menghukum seorang pria 42 tahun, yang dikenal dengan nama samaran Zhang Hua, atas kasus melukai dengan sengaja setelah ia melakukan pelecehan seksual terhadap seorang kolega berusia 18 tahun pada Mei 2010, kata koran Cina Daily pada Rabu, mengutip pernyataan sidang.
Berdasarakan keputusan pada September, pengadilan juga mewajibkan Zhang agar membayar uang kompensasi kepada korban sebesar 20.000 yuan (Rp 27,2 juta), menurut laporan. Zhang, yang bekerja sebagai satpam gedung pusat olah raga di Beijing, memperkosa rekan kerjanya pada malam hari di asrama tempat mereka tinggal, menurut laporan tersebut.
Pengadilan menentukan Zhang telah "sengaja mencelakai orang lain, mengakibatkan luka ringan pada korban, yang berarti tindak pidana melukai secara sengaja". Meski demikian, Zhang tidak dapat dituntut dengan dakwaan pemerkosaan, berdasarkan hukum pidana Cina, tindak kriminal yang hanya berarti memaksa perempuan melakukan hubungan seksual diluar keinginannya, kata laporan itu.
Surat kabar tersebut tidak menjelaskan mengapa berita mengenai kasus tersebut keluar beberapa bulan setelah keputusan dikeluarkan, tetapi menjelaskan bahwa kasus itu disidangkan secara tertutup guna melindungi kerahasiaan korban. Banyak pakar hukum mengatakan kasus tersebut telah menekankan kelemahan sistem peradilan Cina, dan menghimbau agar perundangan segera diperbaiki.
"Bila Zhang telah melakukan pelecehan seksual seorang perempuan, ia akan dituntut hukuman penjara sekurangnya tiga tahun," kata Lu Cheng, direktur kantor pengacara Zhongguangweitian di Beijing. Homoseksual -- secara resmi dianggap sebagai bentuk penyakit jiwa hingga 2001 -- masih merupakan masalah sangat sensitif di Cina, dan kaum pecinta sesama jenis menderita tekanan sosial dan keluarga, meski sudah ada langkah supaya dapat diterima oleh masyarakat.