Ahad 09 Jan 2011 18:28 WIB

Iran Gantung Empat Pedagang Obat Bius

Hukum Mati
Hukum Mati

REPUBLIKA.CO.ID,TEHERAN - Iran telah menggantung empat narapidana pedagang obat bius, Sabtu (8/1) waktu setempat, di sebuah penjara di kota Isfahan di Iran tengah. Demikian kantor berita ISNA melaporkan.

Penuntut Mohammad Reza Habibi mengatakan pria-pria tak dikenal itu digantung karena menyelundupkan candu dan "crack" --istilah yang digunakan di Iran untuk semacam heroin dan bukan untuk kokain. Menurut hitungan AFP berdasarkan pada laporan-laporan media, penggantungan terakhir itu menjadikan 20 jumlah eksekusi yang dilaporkan di Iran tahun ini. Sebagian besar dari mereka adalah pedagang obat bius.

Sedikitnya 179 orang telah dieksekusi pada 2010. Bersama dengan China, Arab Saudi dan Amerika Serikat, Iran memiliki salah satu jumlah eksekusi tertinggi setiap tahun. Pembunuhan, perkosaan, perampokan bersenjata, perdagangan narkoba dan perzinahan merupakan kejahatan lainnya yang dapat dihukum dengan hukuman mati di Iran.

Republik Islam itu mengatakan hukuman mati adalah penting untuk mempertahankan hukum dan ketertiban dan dilaksanakan hanya setelah proses pengadilan yang mendalam.

sumber : antara/afp
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement