REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI--Hati-hati dengan jari Anda ketika berada di Dubai. Mahkamah Agung Dubai pekan lalu mengeluarkan aturan terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota tubuh dari warga asing di Dubai.
Menurut Mahkamah Agung Dubai, bila anggota tubuh warga asing itu dianggap menyalahi hukum lokal, maka aparat bisa mendeportasinya. Salah satu anggota tubuh yang dilarang diperlihatkan di Dubai adalah mengacungkan jari tengah.
Media lokal menyatakan, keputusan mahkamah ini berdasarkan kasus seorang warga Pakistan yang dideportasi gara-gara kecelakaan di jalan raya. Warga Pakistan tersebut mengacungkan jari tengahnya kepada warga Dubai, yang langsung mengadukannya ke aparat.
Dubai sebenarnya memiliki aturan sosial yang lebih longgar ketimbang negara Timur Tengah lainnya. Namun pemerintah sekarang memperketat hukum penghinaan terutama yang dilakukan oleh warga asing terhadap warga lokal.