Senin 17 Jan 2011 23:07 WIB

Orangtua Saudi Tolak Nikahkan Anak Demi Miliki Wali untuk ke Luar Negeri

Rep: Agung Sasongko/Al Arabiya/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Pelajar perempuan Arab Saudi alami kesulitan mengambil gelar di luar negeri. Mereka tak diizinkan meninggalkan negara tanpa ada wali.
Foto: Los Angeles Times
Pelajar perempuan Arab Saudi alami kesulitan mengambil gelar di luar negeri. Mereka tak diizinkan meninggalkan negara tanpa ada wali.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH--Sungguh sulit bagi pelajar perempuan Arab Saudi yang ingin mengambil gelar di luar negeri. Mereka tak dizinkan melakukan perjalanan bila hanya dengan wali lelaki yang bukan suami. Namun pergi sendiri pun juga tak dibolehkan.

Namun, orangtua pun tak lantas rela menikahkan anak perempuannya hanya untuk memperoleh wali. Jajak pendapat yang digagas surat kabar Al-Madinah Saudi, mencatat 93 persen dari orang tua di Saudi menolak menikahkan anak perempuan mereka demi memiliki wali laki-laki sehingga si anak perempuan dapat belajar di luar negeri.

Dari ratusan keluarga Saudi yang mengikuti survei, mereka cenderung memandang pernikahan macam itu tidak sah. Sisanya 7 persen mengaku pernikahan dalam bentuk apapun ada kemungkinan mengalami kegagalan.

Masalah ini berawal dari kebijakan Raja Abdullah yang menerapkan program beasiswa pemerintah untuk mengirim laki-laki dan perempuan muda Saudi ke universitas Barat untuk studi sarjana dan pascasarjana. Program ini menawarkan dana untuk biaya kuliah dan biaya hidup hingga empat tahun.

Diperkirakan lebih dari 70 ribu siswa telah belajar di luar negeri di lebih dari 25 negara termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Namun langkah pelajar putri tidaklah semulus rekan prianya. Tradisi keluarga soal dilarang bepergian tanpa wali itulah yang menghalangi keinginan mereka untuk meneruskan pendikan tinggi di luar Saudi.

Pada tahun 2010, aktivis hak asasi manusia mengecam Arab Saudi lantaran negara itu mendapat peringkat buruk dalam hal perlakuan terhadap perempuan.  Feminis Saudi Wajeha al-Hawaidar menjelaskan perwalian laki-laki sebagai "suatu bentuk perbudakan. Dalam Islam, seorang wali laki-laki bisa dari saudara, ayah, paman atau suami.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement