REPUBLIKA.CO.ID,THIMPHU - Tampaknya seorang biksu Budha akan menjadi orang pertama yang akan dikenakan pelanggaran undang-undang anti rokok di Bhutan. Atas pelanggaran itu, biksu tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.
Biksu yang tidak disebutkan namanya itu didakwa telah menggunakan dan menyelundupkan tembakau. Petugas berhasil menangkapnya karena pendeta tersebut memiliki 72 paket tembakau siap pakai.
Penangkapan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah Bhutan yang bertekad menjadikan negara pertama di dunia yang bebas rokok. ''Dia dapat dijatuhi hukuman lima tahun penjara,'' kata seorang polisi Bhutan.
Pemerintah Bhutan menilai merokok adalah perbuatan karma buruk bagi seseorang dan telah dikeluarkan larangan penjualan tembakau sejak 2005. Namun, aturan itu tidak efektif karena terjadi penyelundupan tembakau dari India.
Dalam aturan larangan merokok yang baru tersebut, aparat berwajib diperbolehkan untuk masuk ke dalam rumah orang yang dicurigai. Aparat berhak menjebloskan ke dalam penjara terhadap penjual tembakau atau perokok yang tidak memiliki surat keterangan impor resmi rokok. Padahal, selama ini penjualan rokok secara ilegal menjadi pemasukan utama bagi sejumlah toko kecil di negara Asia Selatan itu.
Kegiatan merokok di tempat pribadi tidak dilarang, namun penjualan rokok dilarang. Para perokok juga dibatasi hanya merokok sebanyak 200 batang selama sebulan. Mereka hanya diperbolehkan mengonsumsi 150 gram produk tembakau lainnya yang dapat diimpor secara resmi. Mereka juga diwajibkan memiliki surat resmi dari bea cukai dan ditunjukkan kepada petugas bila diminta.