REPUBLIKA.CO.ID, Jaksa Agung Mesir, Abdel Meguid Mahmoud mengeluarkan sebuah pernyataan yang melarang para pemimpin Partai Demokrasi Nasional dan mantan menteri untuk melakukan perjalanan. Selain itu, Jaksa Agung Mesir memerintahkan pembekuan rekening bank milik para pemimpin dan mantan menteri Partai Demokrasi Nasional.
Larangan perjalanan dan pembekuan rekening itu ditujukan kepada Ketua Partai Demokrasi Nasional, Ahmed Ezz, Mantan Menteri Dalam Negeri Habib el-Adli, Mantan Menteri Pariwisata, Zuhair Garranah, Mantan Menteri Perumahan Ahmed el-Maghrabi. Keputusan itu juga mencakup sejumlah pejabat lainnya di beberapa instansi pemerintah.
Lebih lanjut Jaksa Agung menyatakan bahwa keputusan akan datang akan berhubungan dengan para penuntut yang menyaksikan tindakan vandalisme, penjarahan dan pencurian harta benda publik dan swasta, pembakaran, pembunuhan, pelanggaran hukum dan kerugian pada ekonomi nasional.
Langkah Jaksa Agung yang masih dalam rangkaian kekuasaan rezim Mubarak sengaja dilakukan untuk membujuk para pendemo. Dengan cara itu, rezim Mubarak dapat menghentikan para pendemo yang dari hari ke hari kian bersikeras menuntut pengunduran diri atas Mubarak. Bahkan para pendemo kini juga menuntut Mubarak juga harus diadili.
Menurut rencana, para pendemo kembali menggelar aksi demo lebih besar lagi pada hari ini (Jumat, 4/2) yang disebut sebagai "Hari Runtuhnya Mubarak."