Jumat 11 Feb 2011 10:26 WIB

Pers Dunia Kecam Hukuman 13 Tahun bagi Wartawan Birma

ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Dua organisasi kebebasan pers mengaku pihaknya sangat kaget terkait hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap seorang wartawan independen Birma pekan lalu oleh pengadilan Rangun.

Organisasi 'Wartawan Tanpa Perbatasan' dan 'Perhimpunan Media Birma', Rabu (9/2) menyatakan lagi himbauan mereka kepada masyarakat internasional agar mengusahakan pembebasan bagi para wartawan yang dipenjarakan di Birma.

Mereka juga mendesak para pemimpin dunia agar mendorong pengakhiran penyensoran pers di Birma dan meningkatkan dukungan mereka pada media berita milik swasta. Pengadilan Birma pekan lalu menghukum wartawan video Maung Maung Zeya 13 tahun penjara atas berbagai tuduhan.

Wartawan Tanpa Perbatasan mengatakan Zeya dan putranya keduanya ditangkap karena meliput  keadaan setelah peledakan bom di Rangun tahun lalu. Organisasi itu mengatakan putra Zeya, Sithu, ditahan dalam sel yang tersendiri dan kabarnya disiksa sebelum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara bulan Desember.

sumber : voanews.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement