Selasa 15 Feb 2011 14:23 WIB

Lagi dan Lagi, Israel Bangun 120 Pemukiman

Wilayah Palestina di Tepi Barat yang diduki Israel. Rencananya wilayah tersebut akan dibangun 120 unit rumah. Artinya Israel bakal membangun pemukima baru di tanah Palestina
Wilayah Palestina di Tepi Barat yang diduki Israel. Rencananya wilayah tersebut akan dibangun 120 unit rumah. Artinya Israel bakal membangun pemukima baru di tanah Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, Dewan kota al-Quds (Yerusalem) telah menyetujui pembangunan 120 unit baru pemukim ilegal Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Bangunan yang konstruksinya telah mendapat lampu hijau pada Senin (14/2) kemarin, adalah untuk pop up dalam penyelesaian Ramot di Timor al-Quds, AFP melaporkan.

"Mereka menyetujui 120 unit rumah di Ramot ... ada dua izin resmi, satu untuk 56 unit perumahan dan lain untuk 64," kata Pepe Alalu partai Meretz.

Alalu mencatat bahwa keputusan komite kota itu tidak memerlukan dukungan Tel Aviv, yang mengatakan "itu telah final." Tel Aviv diduduki dan kemudian Timur Al-Quds dianeksasi dan setiap meter tanah Palestina lainnya di Tepi Barat dalam Perang Enam Hari pada 1967. Langkah ini telah diakui oleh komunitas internasional.

Persetujuan baru-baru ini merupakan yang terbaru dalam gelombang tanpa henti pekerjaan konstruksi Israel di kota, yang Permintaan Palestina sebagai ibukota negara masa depan mereka. Keputusan datang dalam menghadapi panggilan oleh PBB dan Uni Eropa yang telah mencela kegiatan permukiman sebagai tindakan yang ilegal, karena tempat mereka mengambil merupakan tanah Palestina yang diduduki.

Palestina mengatakan bahwa upaya konstruksi dimaksudkan untuk mencegah pembentukan suatu Negara independen Palestina - yang telah diakui oleh banyak negara. Israel menolak untuk memperpanjang pembekuan parsial pada penyelesaian proyek perluasan pada akhir September, sehingga mengulur pembicaraan langsung yang disponsori AS dengan Otorita Palestina (PA), yang telah kembali awal bulan di Washington.

Mengacu pada suara Senin, juru bicara PA Ghassan Khatib mengatakan tindakan otorisasi tidak biasa, tetapi bersikeras bahwa "tidak mengubah fakta bahwa ini semua ilegal dan tidak bisa diterima."

sumber : AFP/Press TV
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement