Rabu 16 Feb 2011 10:27 WIB

Reformasi Politik, Jordan akan Longgarkan Batasan Unjuk Rasa

Aksi unjuk rasa di Jordan
Foto: Al ARABIYA
Aksi unjuk rasa di Jordan

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Jordan dikabarkan akan menghapus larangan berkumpul di tempat umum dan membolehkan protes berlangsung meski tanpa izin sebelumnya. Langkah ini menjadi bagian dari reformasi politik, demikian menurut pidato menteri dalam negeri Jordan, Saad Hayel Srur, Selasa (15/2).

Menteri Saad meminta kabinet pada Senin untuk mengamandemen peraturan berkumpul di tempat publik dan menghapus pasal yang meminta izin pemerintah terlebih dulu untuk menggelar unjuk rasa dan protes, demikian laporan kantor berita pemerintah, Petra.

"Sebagai ganti, para penyelenggara aksi macam itu harus menginformasikan kegiatan kepada pihak berwenang maksimal dalam waktu 48 jam," ujar Saad. Kabinet akan mendukung rekomendasi ini dan mengirimkan ke parlemen untuk meminta persetujuan.

Telah berulang kali para aktivis hak asasi manusia lokal maupun internasional menyeru ada perubahan terhadap undang-undang berkumpul di tempat publik.

"Ini sebuah langkah bagus untuk membantu meningkatkan kualitas reformasi politik di Jordan," ujar seorang anggota parlemen terkemuka, Khalil Atiyeh kepada AFP.

Meski tidak harus meminta izin, kata Saad, pengunjuk rasa tetap harus menginformasikan kepada pihak berwernang dua hari sebelumnyua. Laporan itu demi memastikan 'keamanan publik' tetap terjaga dan pengunjuk rasa tetap harus mematuhi ketertiban umum.

Hanya saja, sekali lagi Saad menekankan bahwa pemerintah tidak lagi mencampuri dalam arti melarang atau membolehkan aksi unjuk rasa.

sumber : Al Arabiya
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement